Skip to main content

Posts

Hukum Acara Pidana

Analisis Yuridis Terhadap Kekuatan Hukum Keterangan Saksi Yang Dibacakan Di Persidangan Anak  X seorang anak berumur 17 tahun ditangkap oleh Polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu seberat netto 0,0421 gram. Dalam persidangan hanya dihadiri oleh seorang saksi,  karena seorang saksi lagi tidak bisa hadir jadi keterangan saksi tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan sesuai BAP Penyidik. Permasalahan 1.     1.      Bagaimana kekuatan hukum keterangan saksi yang dibacakan di persidangan? 2.     2.      Apakah akibat hukum terhadap keterangan saksi yang dibacakan di persidangan?   A.   Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Keterangan Saksi Yang Dibacakan  Di             Persidangan Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Seseorang yang menolak untuk memberikan keterangan kesaksian di depan persidangan walaupun telah dipanggil secara sah, kepadanya dapat dapat dikenakan tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.   Adapun Undang-
Recent posts

Hukum Pidana dalam Perkawinan

Setiap orang pasti menginginkan terjadinya suatu Perkawinan. Tidak ada yang tidak ingin hidup menyendiri terkecuali apabila memiliki alasan atau tujuan khusus. Berbicara mengenai Perkawinan tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian serta tujuan dari Perkawinan itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pengertian serta tujuan mengenai Perkawinan tercantum didalam Pasal 1 yang berbunyi :  “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Tujuan dari Perkawinan pun tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 3, yang berbunyi : “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.” Namun terkadang apa yang menjadi tujuan dari Perkawinan yang telah disebutkan diatas justru berbanding terbalik dengan realita atau kenyataannya, tidak sedik

Perceraian Ketika Hamil ??

Seringkali pertanyaan yang sering muncul saat konsultasi hukum keluarga, selain daripada mengenai Harta Bersama serta Hak Asuh Anak, yakni "Bagaimanakah hukumnya jika seorang istri yang sedang hamil hendak diceraikan oleh pihak suaminya atau bahkan pihak istrinya yang ingin untuk bercerai?" Bahwasanya di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan lalu di dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan serta di dalam Kompilasi Hukum Islam, tidak ada hal yang mengatur mengenai larangan untuk bercerai jika kondisi si istri sedang mengandung atau hamil. Bahkan di dalam HR. Ahmad dan Muslim, Rasulullah bersabda : "Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil." Jadi mengenai pertanyaan tersebut maka jawabannya adalah sah saja untuk mengajukan sebuah perceraian jika kondisi si istri sedang mengandung atau hamil namun hendaknya perlu diingat bahwa perceraian adalah solusi terakhir jika upaya pe

Perceraian Dalam Hukum

Perceraian atau putusnya sebuah ikatan perkawinan merupakan salah satu dari banyak hal yang seringkali dianggap 'enteng' oleh beberapa masyarakat krn hampir beberapa yang melakukan perceraian tdk dilakukan menurut Hukum. Ada yang telah beberapa tahun berlalu namun baru akan diurus perceraiannya secara hukum, ada pula yang telah lebih dari 10 tahun dan semuanya mengerucut pada 1 jawaban, yang jika ditanyakan penyebabnya apa sampai baru diurus dan kebanyakan memberikan alasan bahwa "karena ingin menikah kembali." Patut diperhatikan bahwa sebuah perceraian itu akan menjadi sah jika dilakukan melalui Pengadilan Agama (yang dalam hal ini khusus beragama Islam) serta Pengadilan Negeri (yang dalam hal ini khusus yang beragama non Islam), jadi suatu perceraian tidak akan menjadi sah jika dilakukan diluar Pengadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan mengurus perceraian itu jangan